Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Registrasi Ulang Sim Card Semua Operator Paling Mudah - tutorialarry

Cara Registrasi Ulang Sim Card Semua Operator

Cara Registrasi Ulang Sim Card Semua Operator - Pada tanggal 31 oktober 2017 pemerintah sudah mewajibkan semua masyarakat yang memakai sim card dengan operator manapun seperti telkomsel,xl axiata, 3, indosat dan lain-lain untuk meregistrasi ulang Sim Cardnya. 

Ini berlaku untuk pengguna yang sudah lama maupun pengguna baru, kebijakan ini di berlakukan demi peningkatan perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan mulai tanggal 31 Oktober 2017.

"Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi," sebagaimana rilis resmi dari pihak Kominfo.
Ditambahkan, registrasi ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar sebagai komitmen Pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity.

Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak meregistrasi ulang karena jika tidak registrasi kemungkinan kartu yang anda pakai akan otomatis terblokir. anda juga tidak perlu khawatir karena untuk meregistrasi ulang caranya cukup mudah sekali. berikut cara registrasi ulang untuk berbagai operator.

Cara Registrasi Ulang Sim Card

Registrasi ulang di wjibkan untuk pengguna baru maupun pengguna lama format registrasi juga tidak terlalu berbeda untuk lebih jelasnya berikut format registrasinya :

Pelanggan Baru

Pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) lalu kirim sms ke 4444

Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format:  DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK). lalu kirim sms ke 4444

Sedangkan pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK). lalu kirim sms ke 4444 

 Pelanggan Lama

Untuk pengguna lama, baik  XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren bisa mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

khusus telkomsel hanya ada sedikit perbedaan caranya seperti ini SMS ke 4444 dengan format: ULANG Spasi (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)#.
Pengguna lama dan baru diwajibkan untuk mendaftarkan NIK dan nomor KK mulai 31 Oktober 2017 mendatang. Seluruh pengguna diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang.

Selain metode SMS, calon pengguna juga bisa mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi milik masing-masing operator.

Nah demikian lah cara untuk registrasi ulang SIm Card anda sebelum nantinya terlambat dan terblokir ada baiknya anda secepatnya meregistrasi ulang kartu anda.

2 komentar untuk "Cara Registrasi Ulang Sim Card Semua Operator Paling Mudah - tutorialarry"